Macam - Macam dan Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia. 1.Macam - Macam Kekuasaan di Indonesia Secara sederhana, kekuasaan dapat di artikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan yang di kehendaki atau di perintahnya. Menurut John Locke sebagaimana di kutip oleh Riyanto (2006 : 373) bahwa kekuasaan negara itu dapat di bagi menjadi 3 macam, yakni sebagai berikut : A. Kekuasaan Legislatif Yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang - undang. B. Kekuasaan Eksekutif Yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang - undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang - undang. C. Kekuasaan Federatif Yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006 : 273). A. Kekuasaan Legislatif ...