Macam - Macam dan Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia.
1.Macam - Macam Kekuasaan di Indonesia
Secara sederhana, kekuasaan dapat di artikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan yang di kehendaki atau di perintahnya.
Menurut John Locke sebagaimana di kutip oleh Riyanto (2006 : 373) bahwa kekuasaan negara itu dapat di bagi menjadi 3 macam, yakni sebagai berikut :
A. Kekuasaan Legislatif
Yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang - undang.
B. Kekuasaan Eksekutif
Yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang - undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang - undang.
C. Kekuasaan Federatif
Yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006 : 273).
A. Kekuasaan Legislatif
Yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang - undang.
B. Kekuasaan Eksekutif
Yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang - undang
C. Kekuasaan Yudikatif
Yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang - undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang - undang.
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
A. Pembagian Kekuasaan Secara Horizo tal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif). Berdasarkan UUD NKRI tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Kekuadaan secara Horizontal memiliki enam kekuasaan sebagai berikut :
1. Kekuasaan Konsitutif,
2. Kekuasaan Eksekutif,
3. Kekuasaan Legislatif,
4. Kekuasaan Yudikatif (Kekuasaan Kehakiman),
5. Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif, dan
6. Kekuasaan Moneter
B. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara Vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintah. Pasal 18 ayat (1) UUD NKRI tahun 1945 menyatakan bahwa NKRI di bagi atas kabupaten, dan kota, yang tiap - tiap nya provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang di atur dengan UUD berdasarkan ketentuannya.
Sekian dari kami semoga bermanfaat.
1.Macam - Macam Kekuasaan di Indonesia
Secara sederhana, kekuasaan dapat di artikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan yang di kehendaki atau di perintahnya.
Menurut John Locke sebagaimana di kutip oleh Riyanto (2006 : 373) bahwa kekuasaan negara itu dapat di bagi menjadi 3 macam, yakni sebagai berikut :
A. Kekuasaan Legislatif
Yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang - undang.
B. Kekuasaan Eksekutif
Yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang - undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang - undang.
C. Kekuasaan Federatif
Yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006 : 273).
A. Kekuasaan Legislatif
Yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang - undang.
B. Kekuasaan Eksekutif
Yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang - undang
C. Kekuasaan Yudikatif
Yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang - undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang - undang.
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
A. Pembagian Kekuasaan Secara Horizo tal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif). Berdasarkan UUD NKRI tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Kekuadaan secara Horizontal memiliki enam kekuasaan sebagai berikut :
1. Kekuasaan Konsitutif,
2. Kekuasaan Eksekutif,
3. Kekuasaan Legislatif,
4. Kekuasaan Yudikatif (Kekuasaan Kehakiman),
5. Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif, dan
6. Kekuasaan Moneter
B. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara Vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintah. Pasal 18 ayat (1) UUD NKRI tahun 1945 menyatakan bahwa NKRI di bagi atas kabupaten, dan kota, yang tiap - tiap nya provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang di atur dengan UUD berdasarkan ketentuannya.
Sekian dari kami semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment