Nikmatnya Mencari Ilmu dan Indahnya Berbagi Pengetahuan
Ilmu adalah cahaya kehidupan, ilmu ibarat cahaya yang menyinari dalam kegelapan yang menunjukan arah menuju jalan yang di tempuh. Tanpa ilmu seseorang akan tersesat jauh ke dalam jurang kebodohan. Dengan ilmu pengetahuan jarak yang jauh terasa dekat, waktu yang lama terasa singkat, pekerjaan yang berat menjadi ringan. Dengan ilmu manusia memperoleh segala yang ia cita-citakan.
Alam raya yang allah swt ciptakan ini, penuh dengan berbagai macan rahasia yang di kandungnya. Bumi , langit , laut dan yang ada di sekitar nya adalah bagian dari alam raya yang harus di manfaatkan untuk kepentingan bersama. Agama islam memandang bahwa ilmu pengetahuan adalah hal yang sangat penting. Orang-orang yang memiliki pengetahuan allah swt menjanjikan dg derajat yang tinggi di sisi-nya, apalagi di sisi manusia lainnya. Rasulullah saw menyatakan bahwa orang orang yang menuntut ilmu sama besar pahalanya dengan orang yang berjihad di jalan allah swt, Bahkan rosulullah sae memrtintahkan umat manusia mencari ilmu tidak di negeri nya sendiri, tetapi allah swt memerintahkan mencari ilmu walau harus dengan jarak yang jauh. Pribahasa mengatakan "Carilah ilmu hingga ke negeri Cina!"
1. Kewajiban Menuntut Ilmu
Menuntut ilmu atau belajar adalah kewajiban setiap orang islam. Banyak sekali ayat al-qur'an atau hadis rosulullah saw yang menjelaskan tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut di tunjukan untuk laki laki dan perempuan. Bahkan wahyu yang pertama yang di terima nabi muhammad saw adalah perintah untuk membaca atau belajar.
Laki laki dan perempuan sama sama kholifah di muka bumi dan sebagai hamba ('abid). Untuk menjadi kholifah yang sukses,maka sudah barang tentu membutuhkan ilmu pengetahuan yang memadai.
2.Hukum Menuntut Ilmu
Istilah ilmu mencangkup seluruh pengetahuan yang tidak di ketahui manusia, baik yang bermanfaat maupun tidak bermanfaat.
Hukum menuntut ilmu-ilmu wajib itu terbagi atas dua bagian, yaitu:
a. Fardu Kifayah
Hukum menuntut ilmu fardu kifayah berlaku untuk ilmu ilmu yang harus ada di kalangan umat islam sebagai mana juga di miliki dan di kuasai golongan kafir.
b. Fardu 'Ain
Hukum mencari ilmu menjadi fardu 'ain jika ilmu itu tidak boleh di tinggalkan oleh setiap muslim dan muslimah dalam segala situasi dan kondisi seperti ilmu mengenal allah swt dengan segala sifat-nya, ilmu tentang tatacara beribadah, dan sebagainya.
Sekian dari saya semoga bermanfaat.
Ilmu adalah cahaya kehidupan, ilmu ibarat cahaya yang menyinari dalam kegelapan yang menunjukan arah menuju jalan yang di tempuh. Tanpa ilmu seseorang akan tersesat jauh ke dalam jurang kebodohan. Dengan ilmu pengetahuan jarak yang jauh terasa dekat, waktu yang lama terasa singkat, pekerjaan yang berat menjadi ringan. Dengan ilmu manusia memperoleh segala yang ia cita-citakan.
Alam raya yang allah swt ciptakan ini, penuh dengan berbagai macan rahasia yang di kandungnya. Bumi , langit , laut dan yang ada di sekitar nya adalah bagian dari alam raya yang harus di manfaatkan untuk kepentingan bersama. Agama islam memandang bahwa ilmu pengetahuan adalah hal yang sangat penting. Orang-orang yang memiliki pengetahuan allah swt menjanjikan dg derajat yang tinggi di sisi-nya, apalagi di sisi manusia lainnya. Rasulullah saw menyatakan bahwa orang orang yang menuntut ilmu sama besar pahalanya dengan orang yang berjihad di jalan allah swt, Bahkan rosulullah sae memrtintahkan umat manusia mencari ilmu tidak di negeri nya sendiri, tetapi allah swt memerintahkan mencari ilmu walau harus dengan jarak yang jauh. Pribahasa mengatakan "Carilah ilmu hingga ke negeri Cina!"
1. Kewajiban Menuntut Ilmu
Menuntut ilmu atau belajar adalah kewajiban setiap orang islam. Banyak sekali ayat al-qur'an atau hadis rosulullah saw yang menjelaskan tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut di tunjukan untuk laki laki dan perempuan. Bahkan wahyu yang pertama yang di terima nabi muhammad saw adalah perintah untuk membaca atau belajar.
Laki laki dan perempuan sama sama kholifah di muka bumi dan sebagai hamba ('abid). Untuk menjadi kholifah yang sukses,maka sudah barang tentu membutuhkan ilmu pengetahuan yang memadai.
2.Hukum Menuntut Ilmu
Istilah ilmu mencangkup seluruh pengetahuan yang tidak di ketahui manusia, baik yang bermanfaat maupun tidak bermanfaat.
Hukum menuntut ilmu-ilmu wajib itu terbagi atas dua bagian, yaitu:
a. Fardu Kifayah
Hukum menuntut ilmu fardu kifayah berlaku untuk ilmu ilmu yang harus ada di kalangan umat islam sebagai mana juga di miliki dan di kuasai golongan kafir.
b. Fardu 'Ain
Hukum mencari ilmu menjadi fardu 'ain jika ilmu itu tidak boleh di tinggalkan oleh setiap muslim dan muslimah dalam segala situasi dan kondisi seperti ilmu mengenal allah swt dengan segala sifat-nya, ilmu tentang tatacara beribadah, dan sebagainya.
Sekian dari saya semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment